Panduan Sholat Idul Adha 2022 dan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kemenag
Terkait pelaksanaan peribadatan, penyelenggara diimbau memperhatikan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
Ia menyampaikan apabila umat Islam ingin membeli hewan kurban maka sebaiknya memperhatikan kondisi hewan yang ada.
Apakah hewan tersebut sehat, tidak cacat sesuai kriteria yang seharusnya, serta harus menjaga agar hewan tetap sehat hingga hari penyembelihan.
Menag mengatakan umat Islam yang berniat berkurban di daerah wabah atau tertular PMK agar melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.
Adapun kriteria hewan kurban di antaranya adalah berupa hewan ternak yakni unta, sapi, kerbau, dan kambing.
• Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Dzulhijjah dan Hari Raya Idul Adha Dilakukan Hari Rabu 29 Juni 2022
Hewan juga harus cukup umur dengan ketentuan:
- Unta minimal 5 tahun
- Sapi dan kerbau minimal 2 tahun
- Kambing minimal 1 tahun
Hewan juga harus dalam kondisi sehat yakni:
- Tak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung dan teracak atau kuku
- Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan
- Tak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Penyembelihan dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (11-13 Zulhijah).
Penyembelihan diutamakan dilakukan di RPH, namun jika terdapat keterbatasan maka bisa dilakukan di luar RPH.
• Kriteria Hewan Kurban Sesuai Edaran Menteri Agama Jelang Idul Adha 1442 H 2022
Ketentuan penyembelihan di luar RPH yakni:
- Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
- Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
- Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan.
- Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
- Informasi selengkapnya bisa dibaca pada aturan Kemenag berikut. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News