Berita OKU Selatan

Oknum Kades Kota Way OKU Selatan Rudapaksa Remaja 17 Tahun, Korban Disawer Uang Rp 350

Viral kasus oknum ASN di Kota Way, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan yang rudapaksa remaja berusia 17 berinisial YS.

freepik
Seorang remaja YS 17 Tahun di rudapaksa oknum Kades Kota Way, Kec Buay Pemaca, Kab. OKU Selatan. Kini Okdum kades FA (46) berhasil diringkus anggota Polres OKU Selatan pada Senin 27 Juni 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral kasus oknum ASN di Kota Way, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan yang rudapaksa remaja berusia 17 berinisial YS.

Pria yang dilaporkan melakukan rudapaksa itu adalah FA berusia 46 berjabatan Kepala Desa (Kades) Kota Way yang telah aktif selama 2,5 tahun.

Sementara itu YS merupakan siswi SMA di salah satu sekolah di Kota Way.

Dilansir dari Sripoku pada Selasa 28 Juni 2022, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH membenarkan adanya tindak pelecehan anak di bawah umur itu.

"Ya, tersangka sudah kita amankan. Memang sangat kita sesalkan memprihatikan bagi, bahwa seharusnya sebagai pejabat publik bisa memberikan contoh atau suri tauladan yang baik ke warganya ini malah sebaliknya," terang Kapolres AKBP Indra Arya dalam keterangan resminya

Viral Pria Diduga Lecehkan Anak-anak di Mall di Tangerang, Orang Tua Sempat Diancam akan Dibunuh

FA dijerat dengan pasal 81 ayah (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

FA juga diancam dengan tindak pidana persetubuhan di bawah umur dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun.

"Tersangka FA sudah berhasil kita amankan. Tersangka diancam dengan pidana kurang lebih 15 tahun," tegas Kapolres AKBP Indra Arya.

Polisi telah menahan FA di hotel prodeo tahanan di Mapolres OKU Selatan karena perbuatannya.

Oknum kades di Kota Way, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel melakukan rudapaksa pada remaja 17 tahun. FA, Kades Kota Way berhasil diringkus di Mapolres OKU Selatan pada Senin 27 Juni 2022
Oknum kades di Kota Way, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel melakukan rudapaksa pada remaja 17 tahun. FA, Kades Kota Way berhasil diringkus di Mapolres OKU Selatan pada Senin 27 Juni 2022 (SRIPOKU.COM/Alan Nopriansyah)

Modus FA

FA diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak dua kali dengan memberikan imbalan berupa uang ke YS.

Di sisi lain, FA mengakui kesalahannya dan menyesali apa yang telah ia lakukan itu.

Menurut pengakuan FA, ia sebelumnya sering berbicara dengan YS lewat HP.

Buntut Kasus Pria Cium Anak Perempuan di Gresik, Kompolnas: Polisi Harus Tangani Tanpa Nunggu Aduan

"Saya lakukan dua kali di pondok korban, sebelumnya memang sempat berhubungan lewat HP," ujar oknum kades FA saat press release di Mapolres OKU Selatan, Senin pada Senin 27 Juni 2022 dikutip dari Sripoku.

YS diberi imbalan Rp 150 ribu untuk aksi pertama, sedangkan untuk aksi kedua, FA memberikan Rp 200 ribu.

"Pertama saya kasih Rp 150 ribu, dan kedua 200 ribu, kalau kini tinggal penyesalan," terangnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved