Tim Gabungan Lantamal XII dan Bea Cukai Kalbar Amankan Ribuan Botol Miras dari Malaysia
Tim gabungan mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan ribuan botol miras ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Tim Fleet One Quik Response Lantamal XII Pontianak bersama dengan Bea Cukai Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan miras ilegal dari perbatasan Indonesia - Malaysia.
Ribuan miras ilegal dengan kadar alkohol 40 persen diamankan dari 2 truk dan satu konteiner.
Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono dalam konfrensi pers di Satrol Lantamal XII Pontianak menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergitas antara TNI Angkatan laut bersama Bea Cukai.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakasal turut didampingi oleh Pangkoarmada 1, Danlantamal XII, Aslog Kasal, serta dari berbagai Bea Cukai.
• 80 Atlet Pontianak Siap Berlaga di POPDA Kalbar, Wako Edi Optimis Juara Umum
Ia menyampaikan beberapa waktu lalu, tim gabungan mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan ribuan botol miras ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Dari hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, tim pada tanggal 26 juni 2022 berhasil menghentikan tiga truk tersebut saat melintas di kawasan Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Saat itu tim mengamankan 3 orang sopir yang saat ini di amankan oleh Bea Cukai Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.
Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono menyampaikan dari hasil pemeriksaan direncanakan ribuan miras ilegal tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Modus pengiriman Miras ini pun dijelaskannya menggunakan modus pemindahan berulang, pertama dari Perbatasan dimasukkan ke gudang-gudang, kemudian dari gudang diangkut ke Truk menuju kabupaten Mempawah, disana miras itu dibuat kembali ke konteiner.
Dari pemeriksaan, miras ilegal berbagai merek ini berjumlah 13.260 botol dengan harga per botol sangat bervariasi, dari mulai ratusan ribu hingga ada yang menyentuh 6 juta rupiah per botol, dengan total nilai mencapai hampir Rp 10 miliar.
"Dugaan kita, minuman keras ini akan dikirim ke Jakarta melalui Pontianak, dan diketahui bahwa di Pontianak banyak pelabuhan yang bisa untuk memuat angkutan konteiner keluar Pontianak,"Tutur Laksamana Madya TNI Ahmad Heri Purwono
Pada kesempatan ini, iapun menjelaskan bahwa TNI Angkatan laut memiliki kewajiban juga dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah perairan sesuai dengan undang - undang nasional maupun internasional, sesuai dengan UU nomor 34 tahun 2004 ayat 9.
"Jadi kita memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, sehingga dengan kewenangan ini kita akan mengantisipasi kedepan agar hal - hal pelanggaran seperti ini tidak terulangi lagi,"jelasnya.
"Pantai kita panjang sekali, sehingga sinergitas dengan berbagai pihak diperlukan, Angkatan laut akan sangat komitmen dalam hal penegakan hukum, silahkan masyarakat mengikuti proses tangkapan dari Angkatan laut, dan Bapak Kasal menekankan tidak boleh ada oknum angkatan laut yang bermain-main terhadap tindak pidana yang menjadi tugas dan kewenangan TNI Angkatan Laut, kalau ada yang macam-macam digaruk," tegasnya.
Kemudian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagbar Iwan menjelaskan bahwa dengan masuknya minuman keras tersebut tanpa izin, maka secara langsung membuat negara rugi.