Pelaku Usaha Migor di Sambas Belum Pahami Kebijakan Terbaru Beli Migor Harus Gunakan KTP
“Saya tidak begitu mengetahui tentang kebijakan tersebut, ini nanti kasian di sisi pembeli jadi rumit harus menggunakan NIK,” ujarnya.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah pusat sedang mensosialisasikan kebijakan harga minyak goreng curah Rp14 ribu per liter untuk rakyat dengan membeli menggunakan NIK dan aplikasi peduli lindungi mulai Senin 27 Juni 2022.
Sosialisasi tersebut akan berlangsung selama dua minggu mulai hari ini. Namun beberapa pelaku usaha kelontong di Kabupaten Sambas yang menjual migor mengaku belum mengikuti sosialisasi tersebut langsung.
Satu diantara pemilik kelontong di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas mengungkapkan baru mendengar sosialisasi kebijakan itu dari berita di internet dan televisi.
Pemilik toko yang tak ingin disebutkan namanya berujar saat ini mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.
• Bupati Satono Buka Rembuk Stunting Kabupaten Sambas
“Sudah tahu dan sudah mendengar kebijakan itu akan mulai diberlakukan, namun sejauh ini belum diterapkan di toko kami, kami saat ini menjual pasokan migor yang lalu,” jelasnya.
Dia mengaku tidak begitu mengerti kebijakan tersebut. Menurut dia kebijakan itu akan menjadi rumit bagi para pembeli di kalangan konsumen.
“Saya tidak begitu mengetahui tentang kebijakan tersebut, ini nanti kasian di sisi pembeli jadi rumit harus menggunakan NIK,” ujarnya.
Saat ini dia masih menjual migor stok sebelumnya dengan varian harga sesuai dengan brand masing masing migor. Kata dia, migor yang akan ia pasok kedepan belum datang ke toko miliknya dari distributor.
“Kami ambil dari distributor, minyak goreng kami masih belum sampai,” katanya.
Dia menambahkan, kalau melihat syarat harus menggunakan KTP dan aplikasi peduli lindungi akan menjadikan pembeli agak rumit.
“Takutnya pembeli jadinya memberat dan memperumit, proses jual belinya menjadi sedikit repot,” ujarnya.
Apapun kebijakan saat ini, ucap dia, hanya bisa mengikuti arahan pemerintah.
“Saya ikuti saja kebijakan pusat saat ini seperti apa yang akan diberlakukan, kami tidak begitu mengerti,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News