Kebijakan Beli Migor Gunakan KTP dan Peduli Lindungi, Distributor Sebut Toko Tak Mau Banyak Aturan

Menurut Joni, toko tidak akan mau menjual migor jikalau terlalu banyak aturannya. Sebab kata dia, toko tidak hanya menjual satu produk saja.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
Pixabay
Ilustrasi penggunaan minyak goreng saat memasak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -- Distributor minyak goreng di Kabupaten Sambas, Joni mengatakan kebijakan harga minyak goreng harga Rp 14 ribu per liter menimbulkan masalah di tingkat toko.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat mulai mensosialisasikan harga migor curah dengan harga HET Rp 14 ribu per liter mulai Senin 27 Juni 2022 hingga dua pekan ke depan.

"Untuk saya tidak menjadi masalah atas kebijakan pemerintah, hanya untuk jual ke toko-toko," kata Joni yang merupakan satu diantara distributor migor di Kabupaten Sambas, Senin 27 Juni 2022.

Menurut Joni, toko tidak akan mau menjual migor jikalau terlalu banyak aturannya. Sebab kata dia, toko tidak hanya menjual satu produk saja.

Pelaku Usaha Migor di Sambas Belum Pahami Kebijakan Terbaru Beli Migor Harus Gunakan KTP

"Tokonya yang tidak mau jual kalau aturannya terlalu banyak, karena toko tidak hanya menjual 1 produk saja," jelasnya.

Sehingga, kata dia menjelaskan, jika banyak toko tidak menjual migor maka otomatis migor akan menjadi langka.
"Kalau kebanyakan toko nggak mau jual, otomatis barang akan langka lagi," tuturnya.

Dia meminta kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali kebijakan migor Rp 14 Ribu per liter dengan syarat pembeli harus menunjukan NIK dan aplikasi Peduli Lindungi.

"Kalau bisa minta ditinjau ulang deh ya, supaya tidak merepotkan pengusaha," tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved