Breaking News

Kapolsek Singkawang Tengah Pimpin Padamkan Api yang Membakar Lahan Gambut di Kelurahan Roban

Aksi pemadaman api itu setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa lahan gambut yang terbakar dan dekat dengan pemukiman warga.

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Singkawang Tengah
Kapolsek Singkawang Tengah padamkan api di lahan gambut, di Jalan Bhong Khun Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah, Minggu 26 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Personel Polsek Singkawang Tengah bersama–sama dengan aparatur dan masyarakat melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar berlokasi di Jalan Bhong Khun Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah, Minggu 26 Juni 2022.

Aksi pemadaman api itu setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Lahan Gambut yang terbakar dan dekat dengan pemukiman warga.

 Kapolsek Singkawang Tengah dan Personel bersama – sama dengan masyarakat langsung ke lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar di Jalan Bhong Khun tersebut, dengan alat seadanya alhasil apipun berhasil dipadamkan, diperkirakan lahan yang terbakar seluas lebih kurang Satu Hektare.

Cegah Karhutla, Personel Polsek Kota Baru Gelar Patroli dan Sampaikan Imbauan

Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Tengah mengimbau warga agar jangan membakar hutan dan lahan dengan sembarangan, atau melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

“Selain itu dimohon kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktifitas saat musim kemarau, karena puntung rokok, bekas korek api, dan api kecil bisa saja menjadi penyebab kebakaran hutan lahan” tambah Kapolsek.

Dapat diinformasikan kepada masyarakat, apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan di pidana dengan UU No: 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Ancaman penjara/Kurungan 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved