Buaya

Berbekal Tali, Hasan Nekat Hadapi Buaya Berukuran 3,4 Meter yang Nyasar ke Sawah di Buton

Di sini kemarin banjir besar, di dalam sawah ini sudah full dengan air sehingga buaya itu menganggap ini sudah habitatnya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Sebuah video viral yang menampilkan Hasan seorang warga dengan alat seadanya, nekat menangkap buaya di Desa Ambuau, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 25 Juni 2022

Pria tersebut mengaku sebenarnya takut menangkap buaya berukuran jumbo dengan panjang 3,4 meter, tapi situasi yang mendesak menjadi alasannya.

Dalam video viral tersebut tampak seorang lelaki berbaju putih yang adalah Hasan sedang melilitkan seutas tali kepada seekor buaya burukuran lebih besar dari dirinya.

Kepada TribunnewsSultra.com, Hasan mengakui bahwa dirinyalah yang berada dalam video tersebut.

Buaya yang Terkam Pengunjung di Sinka Zoo Singkawang Ternyata Titipan BKSDA Kalbar

Gunakan Tali

Ia menjelaskan, proses penangkapan buaya tersebut menggunakan tali sepanjang tiga meter.

Tali itu kemudian digunakan untuk mengikat ekor buaya.

Selanjutnya Hasan mengikat tali ke pohon kelapa.

"Saya sendiri yang ikat, dibantu dua orang teman, supaya menghalangi buaya itu dengan kayu, agar buayanya tidak lari," ujar Hasan saat dihubungi via telepon.


Alasan Menangkap Buaya

Buaya yang ditangkap oleh Hasan dkk telah telah dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Baubau.

Rencananya, BKSDA Baubau akan membawa buaya tersebut menuju penangkaran di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

"Nantinya akan dilepas liarkan di habitat alamnya yang aman dan jauh dari pemukiman masyarakat," ujar Kepala KSDA Wilayah I Baubau, Prihanto, saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Sabtu 25 Juni 2022.

Ia menjelaskan, buaya tersebut berukuran 3,4 meter. Warga menangkapmya pada pagi, hari Sabtu.

"Kami dari BKSDA Wilayah I Baubau mendapat laporan dari masyarakat Desa Ambuau Indah," ujarnya.

Tangan Ilham Putus Digigit Buaya Sinka Zoo dan Nangis Ingat Kerjaan, BKSDA Kalbar Sanksi Pengelola

Masuki Pemukiman Warga

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved