Wabup Kapuas Hulu Serahkan Sertifikat Tanah dan Salurkan BLT DD Desa Nibung Selimbau

Wahyudi Hidayat menyatakan, dengan adanya sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari Pemerintah, terhadap keperdata

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/HUMAS PEMKAB KAPUAS HULU
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat saat menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis ke warga Desa Nibung Kecamatan Selimbau, Minggu 26 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, telah membagikan secara simbolis sertifikat tanah dan penyaluran BLT-DD tahun anggaran 2022, di Desa Nibung, Kecamatan Selimbau, Minggu 26 Juni 2022.

Wahyudi Hidayat menyatakan, dengan adanya sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari Pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dimiliki.

"Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari," ujarnya.

Lomba Burung Berkicau Rebut Piala Kapolres Kapuas Hulu

Wabup menjelaskan, kalau Pemerintah juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat

"Selain itu sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat, sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga," ucapnya.

Diharapkan, sertipikat hak milik tanah dipergunakan dengan sebaik mungkin, serta disimpan dan dijaga.

"Jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved