Dinas PMD Kapuas Hulu Sudah Laporkan Audit Inspektorat Penggunaan DD di Desa Dangkan Kota Silat Hulu
Dijelaskannya, untuk tahapan pertama ini masih proses administrasi, dimana kepala desa tersebut masih diberikan waktu untuk mengembalikan temuan-temua
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas Hulu, sudah menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat Kapuas Hulu, terhadap penggunaan dana desa (DD) di Desa Dangkan Kota, Kecamatan Silat Hulu, pada tahun anggaran 2020-2021, yang dianggap tidak transparan, akuntabel, disiplin dan tertib anggaran, sehingga timbul mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap kepala desa tersebut.
Kabid Pemerintah Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Adel Bertus Pelaunsuka, menyatakan, bahwa kalau pihaknya mengetahui adanya persoalan tersebut, dan sudah dilaporkan ke Bupati Kapuas Hulu.
"Kami tidak bisa langsung memberhentikan kepala Desa Dangkan Kota yaitu Likui tersebut, dan tentunya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai aturan yang berlaku," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 26 Juni 2022.
Dijelaskannya, untuk tahapan pertama ini masih proses administrasi, dimana kepala desa tersebut masih diberikan waktu untuk mengembalikan temuan-temuan kerugian negara hasil dari pemeriksaan Inspektorat.
"Jadi kerugian yang sebesar kurang lebih Rp 367 juta lebih itu harus dikembalikan dalam jangka 30 hari," ucapnya.
Adel Bertus menuturkan, apabila dalam 30 hari bisa dikembalikan, maka tidak menjadi masalah, tetapi akan dilakukan evaluasi dalam mengelola dana desa, namun sebaliknya apabila tak mampu mengembalikan dalam 30 hari, akan dilakukan tindakan yaitu pemberhentian sementara jabatan dari kepala desa tersebut.
"Sejauh ini kepala desa masih berusaha untuk berupaya mengembalikan kerugian negara, hasil pemeriksaan audit dari Inspektorat, dan kita tunggu kemampuan yang bersangkutan," ujarnya.
• Tahapan Pilkades di Kapuas Hulu Pencetakan Surat Suara
Terus bagaimana kondisi di desa tersebut setelah ada temuan dari Inspektorat, dan timbul mosi tidak percaya terhadap kepala desa setempat, Adel memastikan masih aman dan kondusif.
"Kami juga sudah memberitahukan pihak kecamatan, selalu untuk monitor pemahaman ke masyarakat, agar memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut, karena harus melalui proses atau tahapan," ungkapnya.
Berdasarkan informasi dan data yang diterima dilapangan, bahwa berawal laporan dari masyarakat Desa Dangkan Kota Kecamatan Silat Hulu ke Inspektorat Kapuas Hulu, terkait penggunaan dana Desa Dangkan Kota tahun anggaran 2020-2021.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Inspektorat melakukan pemeriksaan, dan hasilnya bahwa, membenarkan Kepala Desa Dangkan Kota Kecamatan Silat Hulu, dalam mengelola dana desa tidak menggunakan azas pengelola dana desa yang transparan, akuntabel, disiplin dan tertib anggaran.
Kemudian, Kepala Desa telah mengambil alih tugas perangkat desa tahun anggaran 2020 dan tahap 1 tahun anggaran 2021, dimana kepala desa mengurus keuangan dan merangkap tim pelaksana kegiatan.
Terus Pemerintah Desa Dangkan Kota memiliki hutang pada tahun 2020 sebesar Rp 61 juta lebih ke toko Landau Jaya 2, dan hutang tersebut sudah dilunasi pada tanggal 12 Oktober 2021.
Keuangan desa Dangkan Kota tahun anggaran 2021 minimal sebesar Rp 302 juta lebih, ada dalam penguasa Kepala Desa tersebut secara pribadi, dan penyertaan modal Bumdes di Desa Dangkan Kota sebesar Rp 65 juta ada dalam penguasa Kepala Desa secara pribadi
Dalam pembangunan jalan rapat beton di Pasar Inpres di Desa Dangkan Kota, seharusnya dilaksanakan tahap 1 baru diselesaikan tahap 2, menggunakan anggaran tahap 2 tersebut.