Karyawan Toko Tega Aniaya Bosnya hingga Meninggal di Sintang dan Buang Jasadnya Bawah Jembatan

Setelah menghabisi nyawa bosnya, RN mengambil uang di dalam laci kasir dan mengabil dan membawa sepeda motor.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
Dok. Polres Sintang
Anggota Unit reskrim Polsek Sintang Kota bersama anggota Reskrim Polres Sintang mengevakuasi jasad Tjin Tek Fo alias Susanto, pria 60 tahun yang dianiaya hingga meninggal oleh RN yang tak lain karyawannya di Toko Aneka Ban, Sintang.  

TRIBUNPONTIANAK.CO. ID, SINTANG - Seorang karyawan Toko Aneka Ban di Sintang, Kalimantan Barat, tega menghabisi nyawa bosnya menggunakan besi pipa.

Tjin Tek Fo alias Susanto, pria 60 tahun dipukul menggunakan besi sebanyak 4 kali pada kepala bagian depan.

Jasad pemilik Toko Aneka Ban Sintang baru ditemukan setelah 11 hari pasca kejadian pembunuhan.

Tidak hanya dianiaya hingga meninggal, jasad pria berusia 60 tahun itu dibuang oleh RN yang tak lain karyawannya sejauh 25 kilometer (data Google Maps) di bawah Jembatan Rokan Penyangka 2, Desa Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.

Kasus penganiayaan berujung pembunuhan ini terungkap setelah Polsek Sintang Kota dan Reskrim Polres Sintang melakukan olah TKP di toko Toko Aneka Ban.

Jasad bos toko ban ditemukan setelah sempat dilaporkan hilang setelah terduga pelaku ditangkap pada Jumat, 24 Juni 2022 pagi di kontrakannya.

Sempat Cabut Kabel dan Memori CCTV, Terduga Pelaku Pembunuhan Bos Toko Ban di Sintang Ditangkap

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno mengatakan setelah terduga pelaku ditangkap langsung diintrogasi. Pria berinisial RN yang tak lain karyawan korban mengakui telah menganiaya Tjin Tek Fo alias Susanto hingga meninggal dunia pada hari Senin, 13 juni 2022 sekitar pukul 16.30 wib di dalam toko di kursi kasir.

"Pada hari selasa 14 juni 2022 sekitar jam 02.00 wib RN membukus korban menggunakan kardus dan dimasukan ke dalam karung," ungkap Sutikno.

Setelah diikat, jasad bosnya dibawa pelaku menggunakan sepeda motor sekitar pukul 16.30 wib. "Tersangka membuang korban di bawah jam jembata Rokan penyanggak, Desa Suka Jaya," ujarnya.

Setelah mendapat pengakuan dari RN, anggota Unit reskrim Polsek Sintang Kota bersama anggota Reskrim Polres Sintang melakukan evakuasi dan identifikasi terhadap mayat korban untuk dilakukan Visum Et Revertum di RSUD M Ade Joen Sintang.

Sempat Cabut Kabel dan Memori CCTV

Sebelum jasadnya ditemukan, korban sempat dilaporkan hilang sejak 13 Juni 2022. Polsek Sintang Kota menerima laporan orang hilang pada 16 Juni 2022.

"Laporan warga, ada penghuni Toko Aneka Ban jalan MT Haryono Km 04 sintang sudah kurang lebih sekitar 11 hari pintu toko tidak terbuka dan tidak ada aktivitas kegiatan toko," ujar Sutikno.

Laporan warga segera ditindaklanjuti, anggota Polsek Sintang Kota bersama anggota identifikasi polres sintang bersama ketua RT mendatangi toko dan membuka dan melakukan olah TKP di dalam toko. "Ditemukan bercak darah yang sudah kering berada di kursi kasir dan lantai toko," ungkap Sutikno.

Tim Kemudian melakukan pengecekan CCTV. Didapati kabel CCTV sudah dalam keadaan tercabut dan memori card CCTV sudah hilang. "Kemudian petugas mengamankan 1 unit Reciver CCTV dan kemudian petugas membuka rekaman CCTV dan berhasil mendapatkan rekaman," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved