Pemerintah Gelar Sidang Isbat Idul Adha 29 Juni 2022, Muhammadiyah Lebaran Tanggal 9 Juli 2022
Pemerintah akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2022 rencananya tangga 29 Juni 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal pemerintah akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2022 rencananya tangga 29 Juni 2022.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 10 Zulhijah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022 M.
Hal tersebut sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.
• Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2022 Pemerintah Tetapkan Tanggal 10 Zulhijah 1443 H
Adapun penetapan Hari Raya Idul Adha menurut Pemerintah, biasanya Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat.
Melansir laman Kemenag.go.id, Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat Awal Zulhijah pada Rabu, 29 Juni 2022.
Rencananya, Sidang Isbat akan digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, JL MH Thamrin Jakarta.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, Adib lantas menjelaskan:
“Kami akan menggelar Sidang Isbat awal Zulhijah pada 29 Juni 2022 untuk menetapkan Idul Adha 1443 H.
Ini merupakan layanan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelaksanaan terkait ibadah di bulan Zulhijah,” terangnya.
Sidang isbat tersebut bertujuan untuk menetapkan Idul Adha yang jatuh pada 10 Zulhijah.
Adib menegaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan bagian penting dari tugas Kemenag, khususnya Ditjen Bimas Islam.
Karenanya, dia meminta semua pihak yang terlibat untuk mempersiapkan diri secara maksimal.
“Belajar dari sidang isbat yang sudah kita laksanakan yaitu Sidang Isbat Awal Ramadan dan Sidang Isbat Awal Syawal.
• Aturan Baru Beli BBM di SPBU - Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite
Meski resonansi Sidang Isbat Awal Zulhijah tidak sekuat sidang-sidang tersebut, tapi tetap perlu persiapan yang maksimal,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ismail Fahmi menjelaskan, Sidang Isbat Awal Zulhijah akan terbagi dalam tiga tahap.
Sesi pertama akan dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Zulhijah 1443 Hijriah oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag.
Sesi kedua, sidang isbat yang dimulai setelah Magrib, serta diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik yang ditentukan di Indonesia.
Sedangkan sesi ketiga, pengumuman hasil Sidang Isbat Awal Zulhijah yang disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag.
Panduan Ibadah Kurban
Panduan hewan kurban tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Fatwa ini ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022 yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, dikutip dari laman MUI:
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
• Kasus Harian Covid-19 Melonjak! Cek Aturan Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Soal Syarat PCR dan Antigen
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.
Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
(*)