Aturan Baru Beli BBM di SPBU - Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite

Berikut Aturan Baru Beli BBM di SPBU yang akan segera diberlakukan pemerintah dalam waktu dekat ini.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
Isi Minyak - Warga mengisi BBM di SPBU Jalan KH Ahmad Dahlan, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 5 Januari 2022. Meski BBM jenis premium batal dihapuskan, masyarakat tetap sulit untuk menemukan bahan bakar jenis premium di SPBU di Kota Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Aturan Baru Beli BBM di SPBU yang akan segera diberlakukan pemerintah dalam waktu dekat ini.

Pembelian Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis Pertalite akan dibatasi.

Aturan Baru pembelian Pertalite di SPBU akan mulai berlaku pada Agustus 2022.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.

Besok Sabtu dan Minggu Ada Dua Fenomena Langit Langka yang Terjadi Belasan Tahun Sekali

Asal tahu saja, dalam upaya memperbaikin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan dikami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis 23 Juni 2022.

Erika melanjutkan, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.

BPH Migas pun kini masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.

Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khusususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Viral Kisah Cinta Lee Minho Nikahi Gadis Indonesia - Berawal dari Medsos hingga Bulan Madu di Bali

Yang terang, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar.

Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Di sisi lain, Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.

"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," imbuh Erika.

Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.

(*)

.

.

.

.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved