Pemerintah Gelar Sidang Isbat Idul Adha 29 Juni 2022, Muhammadiyah Lebaran Tanggal 9 Juli 2022
Pemerintah akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2022 rencananya tangga 29 Juni 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ismail Fahmi menjelaskan, Sidang Isbat Awal Zulhijah akan terbagi dalam tiga tahap.
Sesi pertama akan dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Zulhijah 1443 Hijriah oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag.
Sesi kedua, sidang isbat yang dimulai setelah Magrib, serta diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik yang ditentukan di Indonesia.
Sedangkan sesi ketiga, pengumuman hasil Sidang Isbat Awal Zulhijah yang disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag.
Panduan Ibadah Kurban
Panduan hewan kurban tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Fatwa ini ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022 yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, dikutip dari laman MUI:
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
• Kasus Harian Covid-19 Melonjak! Cek Aturan Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Soal Syarat PCR dan Antigen
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.