Muhammad Pagi Sebut Moderasi Beragama Mengimplementasikan Nilai-nilai Keagamaan yang Sesungguhnya
Muhammad Pagi, mengatakan, keberadaan moderasi beragama akan memperkuat Ideologi Pancasila dan aturan hukum turunannya
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, membuka Sosialisasi Moderasi Beragama dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 di Kantor Camat Toho, Kamis 23 Juni 2022.
Peraturan bersama itu tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) dan Pendirian Rumah Ibadah.
Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, mengatakan, keberadaan moderasi beragama akan memperkuat Ideologi Pancasila dan aturan hukum turunannya menjadi perekat kebangsaan yang mampu meneguhkan spirit kebersamaan di tengah fakta pluralitas Keindonesiaan.
"Dengan kata lain, Moderasi Beragama bukanlah mencampuradukan ajaran agama, melainkan menghargai keberagaman agama di Indonesia, baik aspek agama, suku, ras, budaya, bahasa, teritori, maupun lainnya," katanya, Jumat 24 Juni 2022.
• FKUB Mempawah Gelar Sosialisasi Moderasi Beragama di Toho
Muhammad Pagi juga mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Mempawah mengapresiasi sosialisasi Moderasi Beragama dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang diadakan FKUB Mempawah.
“Kegiatan ini sangat penting. Sebab seringkali masyarakat beranggapan moderasi beragama akan mendangkalkan pemahaman keagamaan. Padahal, itu justru mengimplementasikan nilai-nilai keagamaan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan, Moderasi Beragama dalam konteks ini, berbeda dengan Moderasi Agama. Agama tidak dapat dimoderasikan, karena sudah menjadi ketetapan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Nah dalam konteks ini kita memoderasikan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang kita peluk sesuai dengan kondisi dan situasi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama,” tegas Muhammad Pagi.
Terkait hal tersebut, Muhammad Pagi menugaskan FKUB Mempawah untuk tetap berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Mempawah dalam mensosialisasikan Moderasi Beragama.
“Pemkab Mempawah melalui Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sekretariat Daerah tetap mensupport kegiatan ini. Harapan kita supaya masyarakat tidak salah dalam memahami Moderasi Bergama,” terangnya.
Mengenai sosialisasi Peraturan Bersama, dikatakan Wakil Bupati, tidak hanya mengatur tentang pendirian rumah ibadat saja, tapi turut mengatur tugas-tugas dan kebijakan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka membangun kerukunan umat beragama di daerah.
“Dasar penetapan Peraturan Bersama ini tentu saja merujuk pada UUD 1945 khususnya dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dok-humas-diskominfo-240622-sosl.jpg)