Ops Patuh Kapuas di Sekadau, Pengendara Pilih Tak Pakai Alas Kaki Agar Tidak Ditilang

"Ternyata di Sekadau ada yang seperti ini, karena adanya imbauan tidak pakai sendal jepit saat berkendara. Justru masyarakat memilih tidak menggunakan

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Humas Polres Sekadau
Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2022 di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 22 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Operasi Patuh Kapuas 2022 sudah berlangsung selama 10 hari di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Kasat Lantas Polres Sekadau ungkap ada dua kejadian unik, Rabu 22 Juni 2022.

Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Much. Shofian memaparkan dua kejadian unik tersebut dialami dua pengendara sepeda motor, berusia dewasa. Dimana kejadian unik pertama adalah pengendara sepeda motor berstatus ASN yang tidak menggunakan alas kaki saat mengendarai sepeda motornya.

Alasan pengendara itupun cukup lucu, yakni takut ditilang jika menggunakan sendal jepit.

Sementara dirinya mengaku tidak terbiasa berkendara dengan menggunakan sepatu. Alhasil pengendara berinisiatif tidak menggunakan alas kaki, agar tidak ditilang oleh Polisi.

"Ternyata di Sekadau ada yang seperti ini, karena adanya imbauan tidak pakai sendal jepit saat berkendara. Justru masyarakat memilih tidak menggunakan alas kaki, " ungkap AKP Much.

Sekda Sekadau Muhammad Isa Ungkap Ada 67 Cakades untuk Pilkades Serentak 2022

Kejadian unik kedua terjadi pada seorang ibu yang membonceng dua orang anaknya. Dimana kedua anaknya tersebut tidak menggunakan helm.

Sang ibu yang ditegur oleh Polisi pun marah dan tidak terima. Namun karena kondisinya latah, kemarahan ibu tersebut menjadi sangat lucu.

"Pola pikir masyarakat setiap ada pemeriksaan, pasti pikirnya akan ditilang. Jadi pas di periksa itu dia marah sambil latah. Pas anaknya dipakaikan helm juga sambil latah. Sayangnya memang tidak terdokumentasi waktu itu, " tandas Kasat Lantas AKP Much.

Diketahui Operasi Patuh Kapuas 2022 di Kabupaten Sekadau sudah berjalan sejak 13 Juni 2022, dengan beragam bentuk pelanggaran dari pengendara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved