Dugaan Korupsi Joni Isnaini Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Kalbar Beberkan Peran Para Tersangka
Tahap dua kasus Joni Isnaini dan sejumlah tersangka lainnya dilakukan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Senin 20 Juni 2022.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas yang menjerat Joni Isnaini, mantan Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia Provinsi Kalimantan Barat saat ini sudah masuk dalam tahap 2 dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu 22 Juni 2022.
Tahap dua kasus Joni Isnaini dan sejumlah tersangka lainnya dilakukan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Senin 20 Juni 2022.
Lebih rinci, Kombespol Jansen mengungkapkan pada perkara yang merugikan negara hingga 8,7 Milyar rupiah berdasarkan pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Polda Kalbar menetapkan 4 orang tersangka.
• Terjerat Dugaan Korupsi, Joni Isnaini Bakal Dijerat Juga Dengan Pasal TPPU
Pertama Joni Isnaini Mantan Ketua Kadin Kalbar selaku pemenang Tender, SA (Syarif Amin) yang merupakan PPK awal Periode 11 Februari sampai 28 Oktober 2019, kemudian FA (Faisal Agus) yang melaksanakan pekerjaan, dan SK (SUKRI) selaku PPK pengganti Periode 29 Oktober 2019 sampai dengan 20 Januari 2020.
Keempat tersangka tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas memiliki perannya masing - masing.
Pertama Joni Isnaini selaku pemenang tender yang menandatangani kontrak kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan kepada FA (faisal agus).
Kemudian, SA (SYARIF AMIN) sebagai PPK tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak .
Lalu, FA (FAISAL AGUS) pelaksana pekerjaan dilapangan yang melaksanakan pekerjaan tanpa termuat dalam kontrak, dan terakhir SK (SUKRI) PPK tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKKN) dari BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp. 8.785.702.797,00 (delapan milyar tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah),"ungkap Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu 22 Juni 2022.
Saat ini, kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas tersebut juga masih dalam penyelidikan Polda Kalbar, Kombespol Jansen mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya lagi atas kasus ini.
Kepada para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-kadin-kalbar-joni-isnaini-digelandang-4.jpg)