Dinas Peternakan Sambas Bentuk Tim Reaksi Cepat Tangani PMK
"Kita telah membentuk tim unit reaksi cepat penanganan PMK, Tim gugus tugas penanganan PMK namun saat ini masih dalam proses tanda tangan Bupati," ter
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Kabupaten Sambas, dr Ganjar Eko Prabowo menjelaskan pihaknya melakukan langkah upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) menghadapi Idul Adha 1443 H.
"Dalam upaya pencegahan penyebaran PMK dalam menghadapi hari Raya Iduladha, Pemda Sambas telah melakukan beberapa hal yaitu, membuat surat edaran terkait hewan qurban dan pelaksanaan qurban dalam situasi wabah PMK," katanya, Rabu 22 Juni 2022.
Dia mengatakan, dalam surat edaran tersebut pihaknya menyampaikan kriteria hewan apa yang harus dilakukan oleh pelaku usaha hewan qurban dan panitia qurban.
Selain itu, jelas dia, menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri pihaknya membentuk tim unit reaksi cepat penangan PMK.
"Kita telah membentuk tim unit reaksi cepat penanganan PMK, Tim gugus tugas penanganan PMK namun saat ini masih dalam proses tanda tangan Bupati," terangnya.
• Wabup Fahrur Rofi Resmikan Buku Menata Sambas dari Gedung Intelektual
DPPKH Sambas kata dia, telah mengajukan telaahan staf kepada Bupati Sambas mengenai apa yang perlu dilakukan dan usulan tambahan anggaran untuk mendukung operasional kegiatan.
"Namun sampai saat ini masih belum ada tanggapan dari pimpinan," jelasnya.
Lebih lanjut, sebut dia, dalam surat edaran telah pihaknya sampaikan apa yang harus dilakukan oleh panitia qurban. Pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan sumber daya yang ada.
"Kami dari DPPKH juga akan semaksimal mungkin memberikan pelayanan sesuai dengan ketersediaan sumber daya yang ada," terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News