PNS Terikat Disiplin Pegawai, Dapat Diberhentikan Jika Melakukan Pelanggaran

Ahmad Husni menjelaskan bahwa kegiatan Sumpah/Janji PNS ini dilaksanakan dengan harapan agar semua PNS bisa melaksanakan tugas dengan penuh kesadaran

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Foto Prokopim
303 PNS di lingkungan Pemkab Sintang diambil sumpah dan/janji di halaman kantor BKPSDM Kabupaten Sintang, Selasa 21 Juni 2022. Pengambilan sumpah dan janji PNS sesuai peraturan pemerintah tentang Manajemen PNS Nomor 11 tahun 2017 yang telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, Sintang - 303 PNS di lingkungan Pemkab Sintang diambil sumpah dan/janji di halaman kantor BKPSDM Kabupaten Sintang, Selasa 21 Juni 2022.

Pengambilan sumpah dan janji PNS sesuai Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS Nomor 11 tahun 2017 yang telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020.

Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, Ahmad Husni menjelaskan bahwa kegiatan Sumpah/Janji PNS ini dilaksanakan dengan harapan agar semua PNS bisa melaksanakan tugas dengan penuh kesadaran, sesuai dengan sumpah yang diucapkan bertanggung jawab professional untuk memberikan pelayanan yang terbaik baik kepada masyarakat.

Husni menegaskan bahwa disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dimana bahwa PNS dilarang melakukan hal-hal yang diluar ketentuan yang berlaku.

Satbrimob Kalbar Berpartisipasi di Kegiatan Vaksinasi yang Diselenggarakan oleh Polres Sintang

“PP ini merupakan alat untuk memberikan informasi terkait Disiplin kepada seluruh PNS agar mematuhi peraturan yang berlaku, terutama mematuhi peraturan Pemerintah No.94 tahun 2021”, tegas Ahmad Husni.

Menurut Ahmad Husni, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS ini berlaku untuk semua PNS, dan harus dilaksanakan dan dipatuhi.

"Jadi siapa saja yang melanggar ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 pasal 5 tentang larangan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," ujar Ahmad Husni

Adapun jenis dan tingkat hukuman disiplinnya tergantung dari apa yang dilakukan. Sanksinya mulai dari tingkat ringan, sedang, berat.

"Yang paling berat adalah ketika sesorang dalam kumulatif selama 28 hari dalam 1 tahun tidak melaksanakan tugas maka sudah bisa diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Kemudian selama 8 hari atau 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja itu bisa diberhentikan," tegasn Ahmad Husni

Aturan ini, disampaikan langsunt oleh Husni kepada seluruh PNS dilingkungan Pemkab Sintang agar dipahami dan benar-benar menjalankan PP.94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Sehingga apa yang diharapkan Pemkab Sintang bahwa PNS ini adalah menjadi ujung tombak memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Bukan menjadi sebaliknya minta dilayani," tegas Ahmad Husni. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved