Idul Adha

Hukum Membeli Hewan Kurban Secara Online Menurut Pandangan Islam, Boleh atau Tidak?

Seperti biasa, Hari Raya Idul Adha selalu dikemas dengan kegiatan penyembelihan hewan kurban.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah panitia kurban berusaha merobohkan sapi limosin untuk disembelih pada Iduladha 1440 H | Sapi limosin ini dikirim langsung dari luar negeri, apa hukum membeli hewan kurban online, ini penjelasannya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari Raya Idul Adha resmi jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022 mendatang.

Seperti biasa, Hari Raya Idul Adha selalu dikemas dengan kegiatan penyembelihan hewan kurban.

Di era sekarang, segalanya hampir bisa dibeli lewat online, sama halnya dengan hewan.

Jika dikaitkan dengan hewan kurban, apakah boleh dibeli secara online?

Apakah ada hukum membeli hewan kurban online?

Hari Raya Idul Adha 2022 Ditetapkan Sabtu 9 Juli oleh PP Muhammadiyah

Begini penjelasannya seperti dirangkum dari zakar.or.id:

Hukum Membeli hewan kurban Online

Hukum membeli hewan kurban online menurut ulama adalah Mubah.

Membeli hewan kurban online masuk ke dalam praktik muamalah.

Sebuah hadist oleh Ibnu Qudamah dan Al Mughni menyebut praktik muamalah diperbolehkan dalam islam.

“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.” 

Maka dari itu bisa disimpulkan bahwa membeli hewan kurban online tidaklah masalah.

Hukum membeli hewan kurban online termasuk ke dalam mubah dan upaya wakalah atau perwalian yang dibolehkan dalam pandangan Islam.

Jika ingin membeli hewan kurban ada baiknya mempertahikan hal-hal berikut:

6 Sunnah yang Bisa Diamalkan Sebelum Berangkat Sholat Idul Adha, Nabi Muhammad SAW Juga Lakukan Ini

Syarat sah hewan ternak menjadi hewan kurban

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved