Update Terbaru Besaran Gaji Dosen PNS dan Swasta Tahun 2022 di Indonesia

Tenaga pengajar dosen merupakan guru yang mengajar di tingkat Perguruan Tinggi.

NET/Google
Berikut besaran Gaji Dosen PNS dan Swasta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Profesi dosen sekarang ini tengah jadi incaran di kalangan Millenials dan Gen Z.

Tenaga pengajar dosen merupakan guru yang mengajar di tingkat Perguruan Tinggi.

Untuk menjadi dosen, diharuskan minimal memiliki gelar S2 terlebih dahulu.

Tugas dosen di antara lain yakni melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.

Sejauh ini banyak yang belum tahu berapa gaji yang didapat seorang dosen.

Gaji Dosen PNS dan Swasta Terbaru Tahun 2022, Lengkap Tunjangan hingga Honor Sampingan

Pembagian kelompok dosen

1. Dosen PNS, bekerja di perguruan tinggi negeri.

2. Dosen tetap yayasan Perguruan Tinggi Swasta.

3. Dosen Tidak Tetap dan honorer

Gaji dosen 

Dikutip Kompas.com, 1 Maret 2022, gaji dosen PNS tidak berbeda dengan PNS di instansi lainnya, yakni mengikuti golongan dan jabatannya.

Adapun skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Penentuan gaji dosen didasarkan pada golongannya, dari III hingga IV.

Gaji dosen PNS yang berkarya 0-1 tahun ada pada level golongan III, antara Rp 2.688.500-Rp 4.797.000 per bulannya. Sementara gaji dosen golongan IV berkisar Rp 3.044.300-Rp 5.901.200.

Sementara itu untuk dosen swatsa, mengikuti skema gaji oleh Perguruan Tinggi Swasta masing-masing.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved