Cek Syarat Wajib Uji Kelayakan Terbang di Aturan Naik Pesawat Terbaru Semua Maskapai Mulai Hari Ini

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
Naik Pesawat - Suasana isi dalam pesawat salahsatu maskapai penerbangan di Indonesia. 

Selain tes antigen dan PCR, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC juga menjadi syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.

Mulai 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para penumpang lakukan yang naik pesawat.

Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para penumpang isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

2023 , Krisis Ekonomi Diperkirakan Hantam Amerika Serikat ! Pasar Saham dan Crypto Berjatuhan

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang yang naik pesawat:

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

- Klik fitur "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC"

- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

- Pilih sarana perjalanan "Udara"

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

- Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"

- Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan "layak untuk terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

- Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status "tidak layak terbang", validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Itulah aturan terbaru naik pesawat setelah pemerintah melakukan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved