Kemenag Ungkap Manfaat Dari Aplikasi Simkah dan Berikut Tata Cara Daftarnya
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Mi'rad menyampaikan, bahwa masyarakat Kota Pontianak Kalimantan Barat saat ini sudah bisa da
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kemajuan teknologi informasi saat ini mempermudah akses pelayanan hingga pekerjaan masyarakat.
Melalui teknologi informasi yang ada, kini sudah beralih pelayanan secara online.
Tak terkecuali dengan pelayanan pendaftaran nikah yang saat ini sudah bisa diakses secara online.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Mi'rad menyampaikan, bahwa masyarakat Kota Pontianak Kalimantan Barat saat ini sudah bisa daftar nikah melalui online.
Ia menjelaskan terkait pelayanan pendaftaran secara online bisa diakses melalui website resmi Simkah.
Kemenag menyampaikan, tiga manfaat yang didapat dari pendaftaran secara online ini.
• Bupati Erlina Lepas Rombongan Calon Jamaah Haji Asal Mempawah
"Pertama bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dan tidak harus ke KUA. Kedua pilihan waktu pelaksanaan nikah sudah tersedia di aplikasi sesuai Penghulu yang ada di KUA dan yang ketiga lersyaratannya simple atau sederhana," jelasnya, Rabu 15 Juni 2022.
Untuk persyaratan pendaftaran secara online bisa melengkapi sebagai berikut:
1. Memiliki data catin. Diantaranya KTP, KK, Pas Photo dan nomor HP yang bisa dihubungi
2. Data Wali Nikah
3. Data Akta Kematian atau Akta Cerai ( bagi yang sudah status duda/ janda)
Kemudian Kemenag juga menjelaskan terkait dengan tata cara pendaftaran nikah secara online melalui aplikasi Simkah.
1. Masuk ke laman website simkah.Kemenag.go.id
2. Pilih daftar nikah
3. Klik Tempat Nikah
4. Klik Tanggal Nikah
5. Klik Jam Nikah Lalu Klik OK
6. Klik lanjut Kemudian
7. Pilih Lokasi Nikah dan Kelurahan Tempat Nikah
8. Kemudian isi data calon suami, Ayah Suami, Ibu Suami, Calon Isteri, Ayah Istri, Ibu Istri, Klik Wali Nikah dan Pilih ( Antara Nasan / HAKIM )
9. Kemudian Klik lanjut apabila Semua data sudah terisi.
10. Terakhir Cetak dan Print Out data Online yang telah diinput ke system online.
Mi'rad menerangkan, jika warga sudah mendaftar online, maka tidak perlu lagi untuk daftar secara offline.
"Setelah daftar online, maka tidak lagi daftar offline, akan tetapi hanya perlu validasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan melengkapi beberapa persyaratan," ungkapnya.
Untuk persyaratan validasi ke kantor KUA adalah sebagai berikut ialah data hardcopy atau manual yang harus dilengkapi. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan dari Lurah ( N1 )
2. Fotocopy KK, KTP, Ijazah dan Akta Lahir
3. Pas Photo 2 x 3 sebanyak 5 Lembar dan 3 x 4 sebanyak 1 lembar (latar Biru)
4. Fotocopy Kartu Suntik TT
5. Akta Cerai Hidup / Akta Kematian
6. Surat Izin dari pimpinan bagi anggota TNI / Polri
7. Foto Copy KTP Saksi 2 Orang
8. Fotocopy KTP Orang Tua / Wali Nikah 1 Lembar
9. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua bagi Calon Pengantin Anak Pertama. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News