Kemenag Ungkap Manfaat Dari Aplikasi Simkah dan Berikut Tata Cara Daftarnya

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Mi'rad menyampaikan, bahwa masyarakat Kota Pontianak Kalimantan Barat saat ini sudah bisa da

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Tangkapan layar website Simkah. 

4. Klik Tanggal Nikah

5. Klik Jam Nikah Lalu Klik OK

6. Klik lanjut Kemudian

7. Pilih Lokasi Nikah dan Kelurahan Tempat Nikah

8. Kemudian isi data calon suami, Ayah Suami, Ibu Suami, Calon Isteri, Ayah Istri, Ibu Istri, Klik Wali Nikah dan Pilih ( Antara Nasan / HAKIM )

9. Kemudian Klik lanjut apabila Semua data sudah terisi.

10. Terakhir Cetak dan Print Out data Online yang telah diinput ke system online.

Mi'rad menerangkan, jika warga sudah mendaftar online, maka tidak perlu lagi untuk daftar secara offline.

"Setelah daftar online, maka tidak lagi daftar offline, akan tetapi hanya perlu validasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan melengkapi beberapa persyaratan," ungkapnya.

Untuk persyaratan validasi ke kantor KUA adalah sebagai berikut ialah data hardcopy atau manual yang harus dilengkapi. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan dari Lurah ( N1 )

2. Fotocopy KK, KTP, Ijazah dan Akta Lahir

3. Pas Photo 2 x 3 sebanyak 5 Lembar dan 3 x 4 sebanyak 1 lembar (latar Biru)

4. Fotocopy Kartu Suntik TT

5. Akta Cerai Hidup / Akta Kematian

6. Surat Izin dari pimpinan bagi anggota TNI / Polri

7. Foto Copy KTP Saksi 2 Orang

8. Fotocopy KTP Orang Tua / Wali Nikah 1 Lembar

9. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua bagi Calon Pengantin Anak Pertama. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved