Kemenag Ungkap Manfaat Dari Aplikasi Simkah dan Berikut Tata Cara Daftarnya

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Mi'rad menyampaikan, bahwa masyarakat Kota Pontianak Kalimantan Barat saat ini sudah bisa da

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Tangkapan layar website Simkah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kemajuan teknologi informasi saat ini mempermudah akses pelayanan hingga pekerjaan masyarakat.

Melalui teknologi informasi yang ada, kini sudah beralih pelayanan secara online.

Tak terkecuali dengan pelayanan pendaftaran nikah yang saat ini sudah bisa diakses secara online.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Mi'rad menyampaikan, bahwa masyarakat Kota Pontianak Kalimantan Barat saat ini sudah bisa daftar nikah melalui online.

Ia menjelaskan terkait pelayanan pendaftaran secara online bisa diakses melalui website resmi Simkah.

Kemenag menyampaikan, tiga manfaat yang didapat dari pendaftaran secara online ini.

Bupati Erlina Lepas Rombongan Calon Jamaah Haji Asal Mempawah

"Pertama bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dan tidak harus ke KUA. Kedua pilihan waktu pelaksanaan nikah sudah tersedia di aplikasi sesuai Penghulu yang ada di KUA dan yang ketiga lersyaratannya simple atau sederhana," jelasnya, Rabu 15 Juni 2022.

Untuk persyaratan pendaftaran secara online bisa melengkapi sebagai berikut:

1. Memiliki data catin. Diantaranya KTP, KK, Pas Photo dan nomor HP yang bisa dihubungi

2. Data Wali Nikah

3. Data Akta Kematian atau Akta Cerai ( bagi yang sudah status duda/ janda)

Kemudian Kemenag juga menjelaskan terkait dengan tata cara pendaftaran nikah secara online melalui aplikasi Simkah.

1. Masuk ke laman website simkah.Kemenag.go.id

2. Pilih daftar nikah

3. Klik Tempat Nikah

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved