Iuran BPJS Kesehatan akan Disesuaikan Dengan Gaji, Bagaimana yang Tidak Bekerja?
Kendati demikian, penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji itu menimbulkan pertanyaan bagi mereka yang belum atau sudah tidak berpenghasil
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bakal Sesuai Gaji, Bagaimana yang Tidak Berpenghasilan?
Hal ini ternyata menjadi isu nasional yang masih terus disoroti oleh banyak masyrakat.
Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus tingkatan kelas.
Layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3 rencananya akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.
Peleburan kelas BPJS Kesehatan ini berdampak pada besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan. Nantinya, besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan gaji.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," ujar Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dilansir dari Kompas.com.
• Ramai Rumor Biaya Iuran Tiap Kelas Akan Disesuaikan Besaran Gaji, Begini Klarifikasi BPJS Kesehatan
Peleburan kelas ini dlakukan berdasarkan prinsip asuransi kesehatan sosial, yakni saling tolong menolong.
Kendati demikian, penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji itu menimbulkan pertanyaan bagi mereka yang belum atau sudah tidak berpenghasilan.
Bukan hal baru
Sebenarnya, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sesuai besaran gaji telah diterapkan di Indonesia sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Saat ini, peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta memiliki besaran iuran BPJS Kesehatan yang telah disesuaikan dengan gaji, yakni sebesar 5