Cara Bikin NPWP Orang Pribadi secara Online di ereg.pajak.go.id, Cek Persyaratan Bikin NPWP Pribadi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah identitas yang diberikan kepada masyarakat Wajib Pajak berupa nomor untuk menjalankan hak dan kewajiban p
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini memuat cara bikin NPWP Orang Pribadi beserta persyaratannya.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah identitas yang diberikan kepada masyarakat Wajib Pajak berupa nomor untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP dibagi menjadi dua kategori yakni NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan.
NPWP Orang Pribadi adalah sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki per-individu oleh setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.
Lantas, bagaimana cara bikin NPWP Orang Pribadi?
• PPDB Jateng 2022 SMA SMK Mulai Hari Ini 15 Juni 2022, Cek Syarat & Cara Daftar ppdb.jatengprov.go.id
Syarat daftar NPWP orang pribadi online
Pemohon diwajibkan mendaftar akun terlebih dahulu sebelum mengisi formulis pendaftaran NPWP Orang Pribadi di link Daftar akun
Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id:
1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- WNI: Fotokopi KTP
- WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
• Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Masuk SD Jakarta Jalur Zonasi Hari Ini Rabu 15 Juni 2022
3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
- WNI: Fotokopi KTP
- WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
- Fotokopi NPWP Suami
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
- Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
- Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa daftar NPWP online melalui laman resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:
- Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
- Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
- Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon,dan alamat email.
• Cara Urus SIM Hilang ! Jangan Panik, Cek Syarat Mengurus SIM Hilang
- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form Alamat Domisili (KTP).
- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha.
- Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
- Isi form pernyataan.
- Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
- Klik kirim permohonan.
- Selesai.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News