Hore BSU Segera Cair! Cukup Cek Namamu Lewat HP Sekarang Masih Terdaftar atau Tidak
Kabar gembira dari pemerintah terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) tahun 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira dari pemerintah terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) tahun 2022.
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2022 ini.
BLT Rp 1 juta akan dicairkan langsung pada rekening bank pemerintah Anda.
Syarat utama pekerja yang akan mendapatkan bantuan tersebut mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta dan terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Cek segera nama Anda apakah lolos sebagai penerima BLT tersebut.
• Gaji ke-13 2022 Resmi Cair Plus Tunjangan! PNS TNI Polri dan Pensiunan Ingat Pesan Sri Mulyani
BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.
Cek Status Penerima BSU
- Login bsu.kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi tentang status penyaluran BSU
Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Login ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.
• Peraturan Baru Naik Pesawat Semua Maskapai Bulan Ini Juni 2022 dan Syarat Wajib Calon Penumpang
Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Kriteria Penerima BSU Tahun 2022
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;
- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan;
Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
(*)