Cek Syarat Jalur Zonasi PPDB Online 2022, Apa Itu Jalur Afirmasi?
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru (CPDB) berdasarkan tempat tinggalnya atau sesuai dengan domisilinya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta sudah dimulai, nih, teman-teman.
Salah satu jalur untuk pengajuan PPDB adalah jalur zonasi. Apa itu jalur zonasi? Bagaimana persyaratannya? Yuk, cari tahu!
Apa itu Jalur Zonasi?
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru (CPDB) berdasarkan tempat tinggalnya atau sesuai dengan domisilinya.
Salah satu tujuan PPDB jalur zonasi, yakni untuk menjamin pemerataan mutu pendidikan.
• Cek Hasil Seleksi PPDB Masuk SMP Jakarta 2022 Link ppdb.jakarta.go.id & Registrasi Online Lapor Diri
Bagaimana PPBD Syarat Jalur Zonasi?
Jalur zonasi bisa ditentukan dari titik rumah ke sekolah dan dapat ditentukan juga dari domisili.
Dikutip dari Adjar.id, penetapan wilayah zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti:
- Data sebaran sekolah
- Data sebaran domisili calon peserta didik baru
- Kapasitas daya tampung sekolah
Daya tampung ini disesuaikan dengan jumlah calon peserta didik baru di setiap jenjang yang ada di suatu wilayah.
Jalur zonasi memprioritaskan CPDB yang tempat tinggalnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.
Prioritas selanjutnya adalah perluasan zona calon peserta didik baru dengan RT irisan di sekitar lokasi sekolah atau yang masih satu RW.
Kapasitas Jalur Zonasi