Cek Syarat Jalur Zonasi PPDB Online 2022, Apa Itu Jalur Afirmasi?

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru (CPDB) berdasarkan tempat tinggalnya atau sesuai dengan domisilinya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Siswa SMAN 4 Kota Singkawang tengah menjawab sejumlah soal saat mengikuti Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) serentak se-Indonesia. Selasa 24 Mei 2022. /Dok. MKKS SMA Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta sudah dimulai, nih, teman-teman.

Salah satu jalur untuk pengajuan PPDB adalah jalur zonasi. Apa itu jalur zonasi? Bagaimana persyaratannya? Yuk, cari tahu!

Apa itu Jalur Zonasi?

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru (CPDB) berdasarkan tempat tinggalnya atau sesuai dengan domisilinya.

Salah satu tujuan PPDB jalur zonasi, yakni untuk menjamin pemerataan mutu pendidikan.

Cek Hasil Seleksi PPDB Masuk SMP Jakarta 2022 Link ppdb.jakarta.go.id & Registrasi Online Lapor Diri

Bagaimana PPBD Syarat Jalur Zonasi?

Jalur zonasi bisa ditentukan dari titik rumah ke sekolah dan dapat ditentukan juga dari domisili.

Dikutip dari Adjar.id, penetapan wilayah zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti:

- Data sebaran sekolah

- Data sebaran domisili calon peserta didik baru

- Kapasitas daya tampung sekolah

Daya tampung ini disesuaikan dengan jumlah calon peserta didik baru di setiap jenjang yang ada di suatu wilayah.

Jalur zonasi memprioritaskan CPDB yang tempat tinggalnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.

Prioritas selanjutnya adalah perluasan zona calon peserta didik baru dengan RT irisan di sekitar lokasi sekolah atau yang masih satu RW.

Kapasitas Jalur Zonasi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved