Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Telat Bayar Lebih Setahun

Untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulan.

Editor: Zulkifli
.
Ilustrasi STNK - Cara hitung pajak kendaraan bermotor maupun mobil. (KOMPAS.com/Gilang) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudah kah anda membayar pajak kendaraan anda ?

Tak jarang pajak kendaraan belum terbayarkan bahkan telat hingga lebih satu tahun.

Lantas bagaimana cara menghitung pajak kendaraan beserta dendanya ?

Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik motor maupun mobil.

Untuk memastikan kapan batas membayar pajak kendaraan, Anda dapat melihatnya di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tagih Tunggakan PKB Roda Empat, UPT PPD Door to Door ke Rumah Wajib Pajak di Kelurahan Pasiran

Jika ternyata telat membayar pajak, maka Anda wajib melunasi pajak beserta dendanya.

Bagaimana menghitung denda telat bayar pajak kendaraan? berikut cara penghitungannya:

Aturan denda keterlambatan pembayaran pajak

Dilansir dari Kompas.com, (3/3/2022), setiap wilayah memiliki aturan dan besar denda yang berbeda.

Untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulan.

Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Pemkot Pontianak Terus Dongkrak PAD Lewat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

Cara hitung denda telat bayar pajak kendaraan

Dikutip dari Kompas.com, (8/7/2019), setiap pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dikenai denda.

Sementara, jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besaran SWDKLLJ yakni Rp 32.000 untuk sepeda motor, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Rumusan penghitungan denda PKB, yakni:

[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika Anda pemilik kendaraan sepeda motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan.

Misal besaran PKB yang tertera pada STNK, yakni Rp 250.000.

Maka penghitungannya:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 5.208] + Rp 32.000

= Rp 37.208

Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 1 bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 37.208.

Bagaimana jika telat bayar pajak lebih dari 1 tahun?

Sementara itu, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000.

TERBARU Usulan Pajak Kendaraan Dihapuskan, Setujukah Anda?

Maka penghitungannya adalah:

= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 125.000] + Rp 32.000

= Rp 157.000

Jadi, besaran denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 157.000 jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 2 tahun.

Untuk penghitungan denda pajak mobil bisa disesuaikan rumusan dengan mengganti nominal SWDKKLJ.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved