Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Telat Bayar Lebih Setahun
Untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulan.
Sementara itu, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000.
• TERBARU Usulan Pajak Kendaraan Dihapuskan, Setujukah Anda?
Maka penghitungannya adalah:
= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 125.000] + Rp 32.000
= Rp 157.000
Jadi, besaran denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 157.000 jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 2 tahun.
Untuk penghitungan denda pajak mobil bisa disesuaikan rumusan dengan mengganti nominal SWDKKLJ.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar