Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Telat Bayar Lebih Setahun

Untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulan.

Editor: Zulkifli
.
Ilustrasi STNK - Cara hitung pajak kendaraan bermotor maupun mobil. (KOMPAS.com/Gilang) 

Sementara itu, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000.

TERBARU Usulan Pajak Kendaraan Dihapuskan, Setujukah Anda?

Maka penghitungannya adalah:

= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 125.000] + Rp 32.000

= Rp 157.000

Jadi, besaran denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 157.000 jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 2 tahun.

Untuk penghitungan denda pajak mobil bisa disesuaikan rumusan dengan mengganti nominal SWDKKLJ.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved