Pengemudi Minibus Tabrak Dua Sepeda Motor Sebabkan Korban Meninggal Dunia, Diduga Mengantuk
Dia mengatakan akibat kecelakaan tersebut seorang bocah 7 tahun meninggal dunia, dan empat korban lainnya mengalami patah tulang dan luka-luka.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasat Lantas Polres Sambas Iptu Alfada Imansyah mengungkapkan sopir minibus yang menabrak dua sepeda motor di Jalan Lingkar Galing, Desa Galing, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas diduga mengantuk.
Iptu Alfada Imansyah mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sopir minibus yang menyebabkan seorang bocah 7 tahun meninggal dunia dan empat lainnya patah tulang dan luka-luka.
"Masih dalam proses pendalaman, bahan keterangan (baket) awal pengemudi mobil inisial D diduga mengantuk dan oleng sehingga masuk ke jalur yang berlawanan," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Senin 13 Juni 2022.
Iptu Alfada Imansyah menerangkan sementara belum ada indikasi pengemudi menggunakan obat terlarang atau mabuk.
• Kapolres Sambas Pimpin Apel Gelar Pasukan, Sebut Tujuan Kurangi Angka Laka Lantas
"Indikasi mabuk atau menggunakan obat terlarang belum ada , sementara seperti itu," jelasnya.
Sementara itu Kapolsek Galing IPDA Hazimi mengatakan kecelakaan yang melibatkan satu minibus dan dua sepeda motor terjadi di Desa Galing, Kecamatan Galing, Sabtu 11 Juni 2022.
Dia mengatakan akibat kecelakaan tersebut seorang bocah 7 tahun meninggal dunia, dan empat korban lainnya mengalami patah tulang dan luka-luka. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News