Masyarakat Tak Perlu Lagi Mendaftar NPWP Tahun 2023, Cukup Menggunakan KTP

Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP akan diarahkan menggunakan NIK ketika mendaftarkan diri menjadi wajib pajak.

Tribun Lampung
Ilustrasi NPWP. 

Perbaikan administrasi

Nantinya masyarakat tidak perlu melakukan proses tertentu terkait integtrasi NIK dan NPWP.

Perlu digarisbawahi jika pemanfaatan NIK sebagai NPWP merupakan penyederhanaan administrasi birokrasi.

Sehingga, upaya tersebut diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien baik bagi masyarakat dan pihak DJP.

Masyarakat akan merasakan manfaat layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sedangkan DJP akan memperoleh basis data perpajakan yang lebih luas dan akurat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved