Gaji ke-13 2022 Resmi Cair Plus Tunjangan! PNS TNI Polri dan Pensiunan Ingat Pesan Sri Mulyani

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Pastikan Cair! Sri Mulyani Ingatkan PNS TNI Polri dan Pensiunan Bijak Kelola Gaji ke-13. 

12. Pimpinan lembaga penyiaran publik, yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi;

13. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas;

14. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk di lembaga non-struktural, BLU atau BLUD, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.

Pejabat Negara

1. Presiden;

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;

3. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;

4. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD;

5. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

9. Ketua, wakil ketua, dan anggota KPK;

10. Menteri dan pejabat setingkat menteri;

11. Kepala perwakilan RI di luar negeri;

12. Gubernur dan wakil gubernur;

13. Bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota;

14. Pejabat negara lain yang ditentukan UU.

Pensiunan dan Penerima Pensiun

1. Pensiunan PNS;

2. Pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri, termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun dan penerima tunjangan pokok TNI atau anggota Polri;

3. Pensiunan pejabat negara;

4. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari PNS yang meninggal;

5. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal;

6. Penerima pensiun orangtua PNS yang meninggal tetapi tidak punya suami atau istri dan anak;

7. Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal;

8. Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari pensiunan prajurit TNI atau pensiunan anggota;

9. Polri yang meninggal;

10. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pejabat negara yang meninggal;

11. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal;

12. Penerima pensiun orangtua pejabat negara yang meninggal tanpa punya istri atau suami dan anak.

Penerima Tunjangan

1. Penerima tunjangan veteran;

2. Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP);

3. Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan;

4. Penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan veteran;

5. Penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan kehormatan KNIP dan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan;

6. Penerima tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger atau Koninklijk Maine;

7. Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri, duda, atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI atau anggota Polri;

8. Penerima tunjangan pokok warakawuri, duda, atau anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI atau anggota Polri;

9. Penerima tunjangan pokok orangtua prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal dalam, karena, dan atau oleh tugas yang tidak meninggalkan istri atau suami dan anak;

10. Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan nggota Polri;

11. Janda, duda, anak, atau orangtua penerima gaji terusan dari PNS, pejabat negara, serta prajurit TNI dan anggota Polri yang meninggal;

12. Janda, duda, anak, atau orang tua penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, pensiunan pejabat negara, serta pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri yang meninggal.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved