Cara Mendaftar SIM Online di HP Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Perlu diketahui, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor.

Editor: Jimmi Abraham
Kompas.com/ApridaMegaNanda
Verifikasi e-KTP aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Sedangakan untuk tes psikologi secara online dapat dilakukan melalui laman https://app.eppsi.id/.

Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.

Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.

Daftar Kendaraan SIM A ! Ketahui Jenis SIM A , Syarat Membuat SIM A & Biaya Pembuatan SIM A

Biaya pendaftaran SIM

Pendaftar SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.

Hal itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar SIM Secara Online Melalui Aplikasi"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved