Benarkah Iuran BPJS Disesuaikan Gaji Peserta ? Bagaimana Peserta yang Tidak Memiliki Penghasilan ?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022
Editor:
Jimmi Abraham
"Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp 42.000," beber Arif.
Jadi, ia menambahkan, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3.
"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," tandasnya.
(*)