Daftar Kendaraan SIM A ! Ketahui Jenis SIM A , Syarat Membuat SIM A & Biaya Pembuatan SIM A

Terdapat beberapa jenis SIM yang digunakan di Indonenesia tergantung dengan spesifikasi kendaran bermotor atau ranmor yang dikemudikan.

Editor: Jimmi Abraham
freepik.com
Ilustrasi tes SIM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan tersebut meliputi administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, dan dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Terdapat beberapa jenis SIM yang digunakan di Indonenesia tergantung dengan spesifikasi kendaran bermotor atau ranmor yang dikemudikan.

Misalnya, SIM C yang digunakan untuk pengendara ranmor roda dua dan SIM A untuk kendaraan roda empat.

Spesifikasi penerbitan SIM tergantung jenis kendaraan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sasaran Operasi Patuh 2022 Polri ! Pengendara Harus Tahu, Cek Jadwal Operasi Patuh 2022

Jenis SIM A

Pengemudi ranmor memiliki SIM yang berbeda-beda tergantung dengan jenis ranmor yang dikendarainya.

SIM A sendiri digolongkan menjadi 2 jenis, yakni SIM A Perseorangan dan SIM A Umum.

Berikut spesifikasi penggolongannya:

1. SIM A

  • Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram (kg) berupa mobil penumpang dan barang perseorangan.

2. SIM A Umum

  • Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang dan mobil barang umum.
  • Untuk mendapatkan SIM A Umum harus memiliki SIM A terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

SIM A yang diterbitkan di Indonesia dapat belaku selama 5 tahun dimulai sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Cara Pembayaran Paspor Online via BCA, BRI, Mandiri & BCA ! Bisa ATM, MBanking dan Internet Banking

Jenis kendaraan yang menggunakan SIM A

Bagi pemilik SIM A dapat mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat kurang dari 3.500 kg.

Terdapat ranmor roda empat kategori ringan yang dapat digunakan oleh pemilik SIM A, berikut di antaranya:

  • Mobil
  • Oplet
  • Pick up
  • Bus mikro
  • Truk mikro.

Syarat membuat SIM A

Masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A bisa mengunjungi kantor Satpas terdekat yang berada di setiap kota.

Terdapat empat persyaratan agar dapat memiliki SIM A, yakni usia, syarat administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Berikut persyaratannya:

1. Usia

  • SIM A Perseorangan minimal berusia 17 tahun.
  • SIM A Umum minimal berusia 20 tahun.

Cara Daftar Beasiswa PTKI 2022 ! Cek Jadwal dan Syarat Beasiswa PTKI Kemenag 2022

2. Administrasi

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

3. Kesehatan

Bagi masyarakat yang akan membuat SIM A harus melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

4. Lulus ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM A adalah dengan lulus di beberapa ujian yang diujikan. Ujian tersebut meliputi:

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktek.

Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar di SPBU

Biaya pembuatan SIM A

Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.

Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Biaya yang harus dibayarkan ketika membuat SIM A adalah sebesar Rp 120.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenis Kendaraan yang Menggunakan SIM A"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved