Sasaran Tilang Operasi Patuh 2022 Seluruh Indonesia, Simak Juga Denda Tilang Elektronik

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi Operasi Patuh 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Operasi Patuh 2022 resmi digelar selama 14 hari.

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Dilansir dari akun Instagram @ntmc_polri, Operasi Patuh 2022 akan digelar serentak oleh Jajaran Satuan Polisi Lalu lintas di seluruh Indonesia.

Adapun tujuh target atau sasaran prioritas yang akan dikenakan tilang lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Patuh 2022.

Apa saja?

Sasaran Operasi Patuh 2022 Polri ! Pengendara Harus Tahu, Cek Jadwal Operasi Patuh 2022

Sasaran Operasi Patuh 2022

1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

5. Pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengonsumsi Alkohol

6. Pengendara melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan

Cara Cek Isi Pesan WhatsApp Tanpa Diketahui Pasangan, Anti Dibohongi Apalagi Selingkuh

Selain itu, sasaran Operasi Patuh 2022 juga termasuk pada:

- Sepeda motor knalpot bising

- Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam

- Balap liar, dan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Denda Tilang Elektronik (ETLE)

Besaran denda lalu lintas yang digunakan saat ini adalah berdasarkan peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009, Bab XX mulai dari Pasal 273 yang mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggaran lalu lintas.

Berikut besaran denda tilang:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

Syarat Bikin SKCK Bisa Secara Online atau Langsung, Cek Bikin SKCK Bagi WNA

6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan. 

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. 

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. 

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved