Baru Lagi! Syarat Naik Pesawat Semua Maskapai di Aturan Perjalanan Udara Bulan Juni 2022
Baru lagi Syarat naik pesawat untuk semua maskapai penerbangan Indonesia dalam aturan perjalanan udara bulan Juni 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Baru lagi Syarat naik pesawat untuk semua maskapai penerbangan Indonesia dalam aturan perjalanan udara bulan Juni 2022.
Mempersiapkan dan melengkapi diri dengan dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku, wajib dilakukan calon penumpang pesawat yang akan bepergian saat ini.
Sebab, masih di suasana pandemi Covid-19, maskapai penerbangan dan otoritas penerbangan masih memberlakukan aturan penerbangan, walau saat ini sedikit lebih longgar.
Untuk itu, tiba lebih awal di bandara untuk meminimalisir antrean dan mengecek kelengkapan berkas penting dilakukan.
Selain itu, penting diingat seluruh calon penumpang pesawat tanpa terkecuali, wajib mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi.
• Sah! Maskapai Merpati Airlines Resmi Pailit, Nasib Para Kreditor Diputuskan Kamis 16 Juni 2022
Walau pandemi sudah berangsur-angsur pulih, penumpang pesawat juga diwajibkan mengenakan masker selama berada di pesawat.
Menghindari hal-hal tak diinginkan, Tribun Batam merangkum syarat calon penumpang dengan pesawat Lion Air Group, Citilink Indonesia dan Garuda Indonesia terbaru bulan Juni 2022.
Persyaratan yang ditetapkan telah disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah, berdasarkan SE Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub.
Disarankan, sebelum memesan atau membeli tiket pesawat, calon penumpang membaca lebih seksama aturan penerbangan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan di bandara.
Dilansir dari situs masing-masing maskapai, berikut syarat dan aturan penerbangan terbaru bulan Juni 2022 dengan maskapai Lion Air Group, Citilink Indonesia dan Garuda Indonesia.
Syarat Calon Penumpang Lion Air Group
1. Sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (usia di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen/PCR).
2. Sudah menerima vaksin dosis pertama (wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam).
3. Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
5. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).
• Terbaru! Syarat Naik Pesawat Bulan Juni 2022 dan Cara Cek Status Kelayakan Terbang Penumpang