Yes! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Lebih Awal Dibanding PNS TNI dan Polri Ditransfer Kapan?
Kepastian gaji ke-13 tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pensiunan PNS Bakal menerima Gaji ke-13 tahun 2022 lebih awal ketimbang PNS TNI dan Polri apakah benar?
Pemerintah bakal mencairkan Gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini.
Kepastian Gaji ke-13 tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.
Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
• Kabar Terbaru BSU Cair Pekan Ini - Update Daftar Penerima Subsisi Gaji Rp 1 Juta Masih Ada Namamu?
Sri Mulyani mengatakan, bahwa Gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.
Pencairan Gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com belum lama ini.
Namun, apabila Gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000