Khazanah Islam

Hukum Merawat Jenazah dalam Islam ! Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Setiap orang yang bernyawa pasti akan meninggal dunia. Kemudian di kubur dan berada di alam barzah.

Editor: Jimmi Abraham
Sripoku
Ilustrasi Sholat Jenazah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap orang yang bernyawa pasti akan meninggal dunia. Kemudian di kubur dan berada di alam barzah.

Namun, karena berbagai alasan prosesi memandikan jenazah hingga penguburannya mengalami penundaan.

Padahal, Rasulullah SAW telah bersabda dalam sebuah hadis

"Percepatlah kalian dalam membawa jenazah, jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkannya pada kebaikan, jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian." HR. Bukhari.

Hukum merawat atau pengurusan jenazah adalah fardhu kifayah.

Tidak dianjurkan untuk menunda penguburan jenazah kecuali dalam waktu sebentar saja, misalnya satu hingga dua jam dengan alasan tertentu.

Jika sampai dalam waktu yang sangat lama maka hal tersebut masuk dalam kategori zalim terhadap jenazah.

Maka dari itu, alangkah baiknya langsung menguburkan jenazah jangan menunda.

Sebab ada bahaya yang ditimbulkan akibat terlalu lama menunda untuk pemakaman.

Ustaz Abdul Somad mengimbau agar segera dalam memproses jenazah. Jangan ditunda apalagi sampai berhari-hari.

Kapan Idul Adha 2022 atau 1443 H ? Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Sabtu 9 Juli 2022

Hal itu sebagaimana dilansir dari Youtube Channel Hairil Zul yang diunggah pada 18 Desember 2017 lalu.

"Tolong mandikan, kuburkan, cepat-cepat, jangan ditunda," imbuh Ustaz Abdul Somad.

"Karena jika sudah sehari semalam maka keluarlah cairan dari dalam badan dan membusuk," lanjutnya.

Mayat yang telah dibiarkan lama dan tidak segera dikuburkan akan mengeluarkan cairan berbau busuk.

Oleh karena itulah, banyak saudara kita diluar sana yang menggunakan formalin agar mayat tetap awet.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved