Cara Cetak Kartu Keluarga hingga Surat Pindah Sendiri Tanpa ke Capil

Cetak cukup menggunakan kertas putih biasa namun sudah memiliki tanda di blangko itu ada QR code.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribun Jambi
Ilustrasi kartu keluarga 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Semakin majunya teknologi saat ini, banyak kemudahan yang bisa didapatkan termasuk dalam urusan administrasi.

Bahkan saat ini, masyarakat sudah bisa melakukan cetak identitas kependudukan sendiri berbekal barcode yang didapat.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh sejak 3 tahun lalu dokumen kependudukan sudah tidak lagi menggunakan kertas berwarna biru.

"Sejak 2019 layanan dokumen kependudukan yang berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, surat-surat keterangan semuanya menggunakan kertas putih biasa," ujar Zudan, dikutip dari Instagram @zudanarifofficial.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019.

Cetak cukup menggunakan kertas putih biasa namun sudah memiliki tanda di blangko itu ada QR code.

"Blangko bisa dicetak sendiri di rumah, tidak harus datang ke dinas Dukcapil," katanya.

Besok BLT Minyak Goreng di Sintang Dicairkan, Lansia Bisa Diwakilkan Cukup Bawa KTP & Kartu Keluarga

Cara cetak Kartu Keluarga

Untuk pencetakan buku administrasi bisa menggunakan kertas HVS putih A4 80 gram untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK).

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri juga membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.

Ada juga aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

Melalui layanan online tersebut, semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone.

Sehingga, masyarakat tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil.

Warga tinggal mencetak dokumen yang dibutuhkan dari rumah dengan printer menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved