Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021 Bakal Diperioritaskan di Seleksi PPPK 2022

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir

Editor: Zulkifli
Tribun Jabar
Ilustrasi - Info seleksi penerimaan guru PPPK 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seleksi Tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali akan dibuka pada 2022.

Tentunya para guru honorer dapat mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Kabar baiknya tenaga honorer akan menjadi perioritas dalam penerimaan PPPK 2022 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Serahkan SK CPNS dan PPPK, Bupati Dadi Sunarya: Jaga Integritas, Loyalitas, Disiplin dan Komitmen

"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," ungkap Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam keterangannya, Senin 6 Juni 2022.

Prioritas tersebut tertuang dalam PermenPAN-RB Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.

Pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, kata Nadiem, terdapat 193.954 guru honorer yang lulus, tapi tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK 2022," ucap dia.

Diterangkan pada Pasal 32 bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Terbaru! Tjahjo Kumolo Ungkap Nasib dan Kejelasan Tenaga Honorer Jika Gagal Seleksi PNS atau PPPK

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1.

Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Mauludi Bersyukur Karena Lolos CPNS di Daerah Sendiri, Tak Perlu Repot Merantau dan Mengontrak Rumah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved