Penting! Aturan dan Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji 2022

barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa oleh calon jemaah haji Indonesia, baik selama penerbangan maupun berada di Tanah Suci.

Kemenag.go.id
Jemaah haji 1443 H atau 2022 M tidak boleh membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Calon jemaah haji mempunyai aturan yang harus dipatuhi untuk beribadah ke tanah suci selama 40 hari.

Menjelang keberangkatan ibadah haji 2022, para jemaah harus mempersiapkan fisik, mental, dan barang bawaan selama di Tanah Suci.

Terkait barang bawaan, tak semua diizinkan sebagai bekal berangkat ke Tanah Suci.

Untuk itu, ada baiknya calon jemaah mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa.

Lantas, apa saja barang tak boleh dibawa calon jemaah haji?

Innalillahiwainnailaihirojiun Satu Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Aturan barang bawaan

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) merilis aturan barang bawaan melalui akun Instragram resmi @informasihaji.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab.

"Benar (dalam unggahan merupakan barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji)," kata Saiful kepada Kompas.com, Jumat 3 Juni 2022 siang.

Berikut aturan mengenai barang bawaan jemaah haji 2022:

1. Barang-barang larangan ekspor

Jemaah haji 1443 H atau 2022 M tidak boleh membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya.

2. Emas dan perak

Emas dan perak berupa bijih maupun murni, tidak diperkenankan untuk dibawa selama ibadah haji 2022.

Namun, emas dan perak dalam bentuk perhiasan diperkenankan untuk dipakai. Meski demikian, lebih baik tidak berlebihan membawa perhiasan saat melaksanakan ibadah haji.

Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2022 Kloter 1 sampai Kloter 9

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved