Persiapan KPU Singkawang pada Pemilihan Serentak 2024, Mulai PDPB Hingga Penguatan SDM

KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
Dok. KPU Singkawang.
Penandatanganan rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB Periode Mei 2022 oleh lima komisioner KPU Kota Singkawang, Senin 30 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sejumlah persiapan telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq menerangkan, berberapa persiapan tersebut di antaranya yakni menyelenggarakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), sosialisasi terkait kepemiluan, dan penguatan SDM, dan lainnya.

Terkait pemutakhiran data pemilih, lanjut Umar, sudah dimulai sejak pasca Pemilu Serentak 2019, dimulai awal 2020 sampai sekarang, KPU Kabupaten/Kota termasuk di Singkawang menyelenggarakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).

"Hal ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Umar, Jumat 3 Juni 2022.

Berikut Persiapan yang Harus Dilakukan oleh KPU dan Bawaslu untuk Pemilu dan Pilkada 2024

Saat ini, dalam penyelenggaran PDPB, Umar katakan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Penyelenggaraan ini, ia katakan, bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya. Teknisnya, dilaksanakan setiap bulan.

"Berdasarkan PKPU/6/2021 pasal 38 ayat (1), dalam hal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah menerima DP4 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Pemilu atau Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak melaksanakan PDPB atau dalam kata lain penyelenggaraan PDPB berakhir," jelasnya.

Terkait pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu ataupun Pemilihan, pihaknya penyelenggara di tingkat daerah masih menunggu Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal serta Peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih diundangkan.

"Nanti apabila sudah diterbitkan Peraturan KPU-nya, rekan-rekan media pasti akan dapat mengakses. Tidak hanya kapan dimulainya pemutakhiran data pemilih, tapi tahapan dan program lain berikut jadwalnya sekalian," ujarnya.

Begitu pula terkait rekrutmen, pihaknya juga masih menunggu Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal.

"Kami penyelenggara di tingkat daerah masih menunggu Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved