Kirimkan Calon PMI Ilegal, Supir Travel ini Dibayar 200 Ribu Rupiah Perorang
Para pekerja Migran itu diamankan saat berada di Dusun Wonodadi, Desa Arang Limbung, kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya 26 mei 2022.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPOTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 21 Calon Pekerja Migran Indonesia ilegal asal Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat berhasil digagalkan keberangkatannya ke Malaysia oleh Direktorat reserse Kriminal umum Polda Kalbar.
Para pekerja Migran itu diamankan saat berada di Dusun Wonodadi, Desa Arang Limbung, kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya 26 mei 2022.
Di Dusun itu, para pekerja migran ditampung dirumah seorang pria berinsial AG (32) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017.
Kombespol Aman Guntoro, Direktur Resese Kriminal Umum Polda Kalbar menyampaikan para PMI itu direkrut di NTT dan NTB berdasarkan pesanan dari paman AG yang berada di Malaysia, kemudian dari perekrut disana mengirimkan calon PMI ke Pontianak, dan dari Pontianak Ag akan membawa para calon PMI ke Sambas.
• Tahun 2023 Honorer Dihapuskan, Total Ada 1.353 Tenaga Honorer Pemprov Kalbar
Saat dihadirkan pada konfrensi pers di Polda Kalbar jumat 3 juni 2022, AG mengaku bahwa dirinya mendapat bayaran 200 ribu rupiah perorang bila berhasil membawa calon PMI Ilegal ke Kabupaten Sambas menuju Malaysia.
Nantinya di Kabupaten Sambas para calon PMI itu akan dibawa masuk ke Malaysia untuk bekerja di perkebunan sawit.
"saya sudah lebih dari satu kali, saya dibayar 200 ribu perorang kalau bisa bawa ke Sambas, saya cuman ngantar dari Pontianak sampai ke Tebas,'' ungkapnya.
AG yang memiliki usaha travel, mengaku ia sudah mengantar para calon PMI ilegal sejak awal tahun 2022, sudah seringnya ia mengantarkan calon PMI Ilegal, ia sampai lupa sudah berapa kali sudah melakukannya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/desta-030622-PMI-1.jpg)