Apa itu BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang Ada di Aceh ?

Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berbasis Syariah telah diterapkan oleh Provinsi Aceh.

Editor: Jimmi Abraham
Dok BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berbasis Syariah telah diterapkan oleh Provinsi Aceh.

"Pada klaster Industri Keuangan Syariah, opsi layanan Syariah peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dimulai implementasinya di Provinsi Aceh," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di laman BJPS Ketenagakerjaan, Senin 30 Mei 2022.

Nantinya, layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah akan dikembangkan di beberapa provinsi lainnya, seperti Sumatera Barat, Riau, dan Jawa Barat.

Hal ini juga akan mendukung Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang akan diperluas hingga ke setiap daerah.

Sri Mulyani menyebut jika komite daerah ekonomi syariah yang sudah dan akan dibentuk dapat mempercepat dukungan untuk layanan ketenagakerjaan.

UPDATE Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Cek Data Penerima BSU Karyawan 2022 Terbaru

Mengenal layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pengembangan layanan sistem jaminan sosial nasional

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang menghadirkan layanan Syariah di Aceh.

Program tersebut bukanlah program baru atau tambahan BPJS Ketenagakerjaan, namun merupakan pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional.

Layanan syariah ini tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sistem jaminan sosial nasional.

"Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat memberikan layanan jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja di Provinsi Aceh," kata Ida, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, lewat Layanan Syariah juga akan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kehadiran Layanan Syariah ini, Ida meminta, jajaran BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Provinsi Aceh untuk dapat memberikan layanan yang lebih optimal.

"Semoga dengan tersedianya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan layanan syariah di masa mendatang," ungkap Ida.

Baca juga: Cara Pengobatan Gratis ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan, Konsul Hingga Obat-obatan

2. Menggunakan "Wakala Bi Al-Ujrah"

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengungkapkan jika Layanan Syariah tersebut menggunakan "Wakalah Bi Al-Ujrah".

"Artinya, akad antara Perserta sebagai Pemberi Kuasa (Muwakkil) dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Kuasa (Wakil) untuk mengelola dana iuran peserta meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan risiko, pengembangan dana dan/atau investasi dan kegiatan terkait lainnya," kata Pramudya, dikutip dari Antara, Rabu (17/11/2021).

Pramudya mengatakan Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan diberlakukan pada program-program berikut ini:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dimulai sejak 17 November 2021 di sembilan Kantor Cabang di Provinsi Aceh.

Untuk saldo awal JHT pada layanan syariah Program JHT per 1 Januari 2022 akan berasal dari saldo JHT Perserta pada 2021.

"Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh ini menjadi titik awal terselenggaranya layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan," ujar Pramudya.

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Disnakertrans Kayong Utara Berikan Sembako Bagi Pekerja

3. Prinsip gotong royong

Saat ini, proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip filosofis syariah.

Hal ini dikarenakan jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan dengan prinsip gotong royong atau ta'awun untuk kemaslahatan seluruh perkerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memisahkan dana peserta dan dana milik pengelola.

Hal itu tertuang dalam Opini Syariah Nomor: OPS/1/072021 tanggal 13 Juli 2021 untuk kesesuaian layanan syariah di BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh Penasihat Syariah BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap penyelenggaraan layanan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil positif bagi peserta, masyarakat dan kemajuan perekonomian syariah di Indonesia," pungkas Pramudya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang Sudah Ada di Aceh"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved