Syarat Membuat Akta Kelahiran 2022 Lengkap ! Bagaimana Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang ?

Akta kelahiran harus dijaga dengan baik agar tidak disalahgunakan. Lantas, bagaimana jika akta kelahiran hilang ?

Editor: Jimmi Abraham
Tribunnews
Ilustrasi Akta Kelahiran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akta kelahiran memuat data-data pribadi penting, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.

Akta kelahiran harus dijaga dengan baik agar tidak disalahgunakan.

Lantas, bagaimana jika akta kelahiran hilang ?

Bagaimana prosedur, cara dan syarat mengurus akta kelahiran tersebut ?

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan.

Berdasarkan laporan tersebut, pejabat Pencatatan Sipil akan mencatat dan menerbitkanĀ akta kelahiran.

Selain menjadi hak anak, akta kelahiran juga kerap menjadi syarat pengurusan berbagai hal, membuat KTP, mendaftar sekolah, dan lain-lain.

• Cara Cetak KK via www.dukcapil.kemendagri.go.id ! Bisa Juga Cetak Akta Kelahiran & Akta Kematian

Syarat danĀ cara mengurus akta kelahiran yang hilang

Sebelum mengajukan pembuatan akta hilang, Anda harus terlebih dahulu menyiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

Persyaratan untuk mengurus akta hilang adalah:

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak
  • Fotokopi e-KTP orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
  • Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada)

Untuk mengurus akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta atau oleh orang tua pemilik akta.

Nantinya, akta kelahiran bisa didapatkan kembali melalui pencetakan ulang akta.

• Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Nikah Siri

Prosedur pengurusan akta kelahiran yang hilang

• Aturan Nama Kemendagri untuk KTP dan Dokumen Kependudukan Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Setelah dokumen yang dipersyaratkan lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Di Dispendukcapil, petugas akan mengecek kelangkapan berkas persyaratan yang Anda bawa.

Jika berkas sudah lengkap, petugas pemeriksa data akan memberikan tanda tangan sebagai tanda kelengkapan dokumen.

Perlu diketahui, beberapa daerah sudah menyediakan layanan pengurusan online, sehingga seluruh berkas juga bisa dikirim secara online.

Terlebih, akta kelahiran kini sudah bisa dicetak sendiri.

Permohonan yang sudah diproses oleh Disdukcapil akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

Artikel ini telah tayang diĀ Kompas.comĀ dengan judul "Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang"

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved