Pria Asal Sulawesi Selatan Ditangkap Saat Hendak Selundupkan 13,6 Kg Sabu Dari Malaysia

"Dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam tas yang di duga kuat Narkoba jenis Sabu seberat sekitar 13,6 Kg dengan modus yang dibungkus dikemas b

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Pendam XII Tpr
PMI asal Sulsel berinisial IM saat tertangkap tangan anggota Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Pos Semunying akan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 13,6 Kg melalui jalan tikut sinar baru desa Semunying kab Bengkayang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Seorang pria yang tertangkap tangan oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 645/GTY akan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat sekitar 13.6 Kg pada Selasa 31 Mei 2022 siang sekitar pukul 11.30 WIB adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan.

PMI tersebut di ketahui berinisal IM (27) warga Kecamatan Lembang Kab Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, dia tertangkap Kopda Feri bersama 3 orang anggota Satgas Pamtas RI - Malaysia Pos Semunying ketika melewati jalan tikus Sinar Baru di areal perkebunan kelapa sawit desa Semunying.

KRONOLOGI Pengungkapan 13,6 Kg Sabu yang Diselundupkan Dari Malaysia

Hal ini di ungkapkan oleh Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto saat di konfirmasi Tribun Pontianak yang mengatakan PMI berinisal IM tersebut tertangkap oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 645/GTY di jalan tikus Sinar Baru.

"Dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam tas yang di duga kuat Narkoba jenis Sabu seberat sekitar 13,6 Kg dengan modus yang dibungkus dikemas bahan makanan teh Cina."ungkap Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto pada Rabu 1 Mei 2022.

Dikatakannya lagi, selanjutnya pria berinisial IM beserta barang bukti di duga narkoba tersebut dan kasus ini akan di limpahkan ke BNN untuk di proses lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved