Polres Kapuas Hulu Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Curanmor Selama Bulan Mei 2022

jajaran Polres Kapuas Hulu komitmen untuk memberantas peredaran narkoba

Editor: Jamadin
Dok. Polres Kapuas Hulu
Polres Kapuas Hulu melaksanakan Press Release terkait kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Serta Sat Pol Air selama bulan Mei 2022, Selasa 31 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS  - Polres Kapuas Hulu melaksanakan Press Release terkait kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Serta Sat Pol Air selama bulan Mei 2022, Selasa 31 Mei 2022.

Adapun kasus tindak pidana yang berhasil diungkap selama bulan Mei 2022 adalah Perkara Tindak Pidana Perikanan (penyetruman ikan), Kasus Tindak Pidana Pencurian, serta lima kasus tindak pidana narkotika.

Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., dengan didampingi oleh Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Adhitya Octorio Putra, S.I.K, Kasat Reskrim IPTU Indrawan Wira Saputra, S.Tr.K, S.I.K, Kasat Narkoba IPTU Rinto Sihombing, S.Sos, Kasat Pol Air AKP Surarso dan dihadiri oleh awak media yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres menyampaikan, kalau pihaknya telah menindaklanjuti kasus tindakan pidana perikanan (penyetruman ikan) di Sungai Batang Embaloh, Desa Lawik, Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Terlibat Narkoba Oknum Dokter Puskesmas Jongkong Terancam Hukum 5-20 Tahun Penjara

"Tersangka menggunakan peralatan yang sudah di rakit sedemikian rupa untuk memudahkan tersangka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum," ujar Kapolres.

Polres Kapuas Hulu melaksanakan Press Release terkait kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Serta Sat Pol Air selama bulan Mei 2022, Selasa 31 Mei 2022.
Polres Kapuas Hulu melaksanakan Press Release terkait kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Serta Sat Pol Air selama bulan Mei 2022, Selasa 31 Mei 2022. 

Disampaikan oleh Kapolres bahwa Polres Kapuas Hulu menyelesaikan penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor antara korban yakni Petrix Irak dengan pelaku RDS. Kejadian curanmor ini bertempat di jalan Nanga Kantuk Sungai Antu Dusun Melancau Desa Sungai Mawang Kecamatan Puring Kencana, Kamis 26 Mei 2022. Namun kasus tersebut diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

“Di kasus Curanmor ini kami melakukan Restoratif Justice dimana korban melakukan pencabutan laporan polisi terhadap pelaku dengan alasan kemanusiaan,” kata Kapolres.

Kapolres menyampaikan bahwa Restorative Justice ini dilakukan memang sudah diatur dalam Undang-undang yang menyatakan bahwa bisa menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Selanjutnya disampaikan oleh Kapolres Kapuas Hulu bahwa selama bulan Mei 2022, Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap lima kasus narkoba, namun yang lebih menonjol yaitu tertangkapnya oknum dokter.

Kapolres menyampaikan terkait kasus oknum dokter yang belum lama ini ditangkap di wilayah Kecamatan Jongkong

Saat ditangkap, oknum dokter FDN sedang membawa satu kotak kecil dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket di duga narkoba jenis sabu dengan berat 0,90 gram.

Menurut Kapolres, peredaran Narkoba di Kapuas Hulu perlu di waspadai lantaran sudah merambah ke sejumlah lapisan masyarakat, bahkan ke profesi seorang dokter.

Ditegaskan Kapolres, jajaran Polres Kapuas Hulu komitmen untuk memberantas peredaran narkoba.

"Kami komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kapuas Hulu, untuk itu kami mohon dukungan semua pihak dan meminta agar masyarakat selalu waspada agar terhindar dan tidak terjerumus dalam kasus narkotika," pesan Kapolres.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved