Ppdb Disdik Sumutprov go id 2022 Hasil Seleksi PPDB Sumut 2022 Lengkap Cara Cek Hasil PPDB Sumut

Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 Tahap I untuk wilayah Sumatera Utara telah diumumkan Senin 31 Mei 2022.

Editor: Jimmi Abraham
SMKN 1 Pangkalpinang
Ilustrasi PPDB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seleksi PPDB Sumut 2022 dilakukan melalui berbagai jalur, yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, Jalur Prestasi, Seleksi Jarak Domisili, Seleksi Prestasi Nilai Rapor, dan Jalur Zonasi.

Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 Tahap I untuk wilayah Sumatera Utara telah diumumkan Senin 31 Mei 2022.

PPDB Tahap I tersebut adalah untuk jenjang SMA/SMK.

Orang tua/wali dan calon peserta didik dapat mengecek melalui portal ppdb.disdik.sumutprov.go.id.

Untuk PPDB Sumut 2022 Tahap I, berikut ini cara cek pengumumannya.

Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 2023 Kapan ? Cek Jadwal dan Syarat SMP , SMA dan SMK

Cara Cek Pengumuman PPDB Sumut Tahun 2022 Tahap I

1. Akses laman ppdb.disdik.sumutprov.go.id.

2. Tunggu hingga muncul notifikasi pada layar, "Pengumuman Hasil Seleksi sudah dapat dilihat pada menu Hasil Seleksi";

3. Klik "Hasil Seleksi";

 

4. Pilih nama sekolah dan jurusan pada kolom yang tersedia, klik OK;

5. Kemudian, pilih Jalur Pendaftaran;

6. Tunggu hasil seleksi muncul di layar.

Jadwal PPDB Sumut Tahap II

Setelah Tahap I diumumkan, Pemprov Sumut membuka PPDB Tahap II yang dilakukan mulai 31 Mei 2022 untuk zona I.

Berikut ini jadwal selengkapnya, dikutip dari laman PPDB Sumut.

Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA zona I:

Tanggal 31 Mei - 05 Juni 2022

- Kepulauan Nias
- Kab. Madina
- Kota Sidempuan
- Kab. Tapsel
- Kab. Paluta
- Kab. Palas
- Kab. Labusel
- Kab. Labuhan Batu
- Kab. Labura.

Cara Melihat Pengumuman PPDB Sumut 2022 di Http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/public

Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona II meliputi:

Tanggal 6 Juni - 10 Juni 2022

- Kota Sibolga
- Kab. Tapteng
- Kab. Taput
- Kab. Humbahas
- Kab. Toba
- Kab. Samosir
- Kab. Simalungun
- Kota Pematang Siantar
- Kota Tanjung Balai
- Kab. Asahan
- Kab. Batubara
- Kab. Pakpak Barat.

Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III meliputi:

11 Juni - 16 Juni 2022

- Kota Medan
- Kota Tebing Tinggi
- Kota Binjai
- Kab. Langkat
- Kab. Serdang Bedagai
- Kab. Deli Serdang,
- Kab. Karo
- Kab. Dairi.

Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona: 17 Juni - 21 Juni 2022

Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA: 22 Juni - 24 Juni 2022

Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA: 25 Juni 2022

Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II: 26 Juni - 2 Juli 2022

Cara Melihat Pengumuman PPDB Sumut 2022 di Http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/public

Syarat Pendaftaran Jalur Zonasi

1. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

2. Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :

- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.

Cara Aktivasi Akun PPDB Jakarta 2022 SMA dan SMK di https://ppdb.jakarta.go.id

Syarat Pendaftaran Jalur Prestasi

Jalur Prestasi Nilai Rapor

1. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

2. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

3. Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :

- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.

- Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi(angka) dari SMP/sederajat

Cara Melihat Hasil Pengumuman PPDB Sumut 2022 di Portal PPDB Sumut ppdb.disdik.sumutprov.go.id

Jalur Prestasi Hasil Lomba

1. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

2. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:

- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.

3. Mengunggah sertifikat hasil lomba baik Bidang Akademik maupun Bidang Non Akademik yang diperoleh pada saat tingkat SMP/Sederajat. Adapun keterangan mengenai pengelompokkan sertifikat baca di halaman Jalur Pendaftaran Prestasi Non Akademik. Apabila didalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Sumut Tahap I di ppdb.disdik.sumutprov.go.id dan Syarat Tahap II

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved